menarakaltim.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, kembalimenunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/4/2025), Rudy yang dikenal dengan panggilan Harum menyoroti sejumlah isu penting, mulai dari nasib tenaga honorer hingga reformasi kebijakan otonomi daerah.
Salah satu poin utama yang dibawa Gubernur Harum adalah permohonan kepada Kementerian PAN-RB untuk memberikan ruang bagi tenaga non-ASN, termasuk mereka yang belum terdata di BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil lulus.
Ia mengusulkan agar kelompok ini diberi kesempatan ikut serta dalam rekrutmen berikutnya dan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Harum juga meminta agar pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun pada akhir 2024 turut dipertimbangkan, setidaknya untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu, menyesuaikan dengan kondisi anggaran dan formasi yang tersedia di daerah.
“Selama ini mereka sudah menunjukkan dedikasi di berbagai perangkat daerah. Jangan sampai pengabdiannya terhenti karena faktor administratif,” ujar Harum.
Ia mengungkapkan, dari total 14.365 ASN yang dimiliki Pemprov Kaltim saat ini, diperkirakan separuhnya akan pensiun pada 2030.
Dengan proyeksi itu, hanya tersisa sekitar 7.000 ASN aktif. Sementara dalam proses rekrutmen PPPK 2024 tahap I dan II, diproyeksikan akan diisi sebanyak 6.889 formasi.
“Padahal total kebutuhan formasi PPPK yang diajukan mencapai 9.295. Artinya masih ada kekurangan 2.306 orang. Ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan SDM aparatur di daerah,” katanya menekankan.
Di luar isu kepegawaian, Gubernur Harum juga menyoroti ketimpangan kewenangan dalam pengelolaan sektor strategis.
Ia meminta pemerintah pusat memperluas otoritas provinsi di bidang pertanian, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dan logistik antarwilayah, termasuk konektivitas dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tak hanya itu, Rudy juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terkait hak pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai.
Ia menegaskan bahwa selama ini banyak regulasi menteri yang justru bertentangan dengan ketentuan tersebut.
“Kami meminta hak provinsi atas ruang laut hingga 12 mil dikembalikan, sebagaimana amanat UU. Termasuk bagian dari Dana Bagi Hasil sektor kelautan, agar bisa dimanfaatkan daerah untuk kesejahteraan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan di hadapan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang memimpin langsung jalannya rapat.
Menutup pernyataannya, Gubernur Harum menyebut bahwa masih banyak potensi kelautan yang belum tergarap optimal akibat terbatasnya kewenangan daerah.
“Banyak kegiatan produktif yang bisa dikembangkan di zona itu. Ini akan terus kami dorong,” ujarnya. (*)

