394 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Novi Marinda Putri Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Samarinda, menanggapi kebijakan pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terkait aktivitas pedagang kaki lima di tepian mahakam.

“Kalau hanya Pemkot Samarinda beralsan menutup usaha di depan kantor gubernur Kaltim itu dengan dalih Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota tepian masih rendah, maka kebijakan serupa juga harus dilakukan di tempat-tempat lainnya,” katanya, Selasa (11/10/2022).

Kemudian lanjut lagi Novi menyebut DPRD akan segera memberikan rekomendasi kepada Pemkot Samarinda agar mengatur ulang jadwal RDP bersama OPD terkait.

“Untuk mengkaji ulang kebijakan ini tentunya RTH hari dibenahi terlebih dahulu. Pemkot harus mengetahui RTH bukan hanya tepian Mahakam saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, capaian RTH Kota Samarinda saat ini baru mencapai lima persen dari tuntutan 30 persen sesuai amanat Undang-Undang nomor 6/2007 tentang penataan ruang.

“Tepian sungai sebenarnya jalur hijau yang diharapkan mampu menambah RTH di Samarinda. Baik berupa ruang publik, taman pasif atau lain sebagainya,” imbuhnya.

“Berbeda kemudian dengan Marimar, sebab itu langsung di bawah naungan Dinas Pariwisata karena bicara bisnis. Itu sebatas memantau saja pengelolaannya,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *