290 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA — Ketegangan mencuat menjelang rencana pemindahan Pasar Subuh dari Jalan Yos Sudarso ke Pasar Beluluq Lingau di kawasan Jalan PM Noor.

Langkah ini mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang khawatir kehilangan mata pencaharian, dan kini mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Samarinda.

Deni Hakim Anwar, anggota legislatif dari Daerah Pemilihan I, menilai kebijakan relokasi yang akan dilakukan pada Jumat (9/5/2025), perlu dikaji ulang secara menyeluruh.

Ia mengingatkan pemerintah kota agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada pelaku ekonomi kecil.

“Kami tidak menolak penataan kota. Tapi mari kita letakkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Para pedagang ini sudah lama berkontribusi terhadap denyut ekonomi kota,” ujar Deni.

Ia juga mengkritisi jarak antara lokasi lama dan lokasi baru pasar yang dianggap berpotensi menurunkan daya jual pedagang, karena bisa mengubah pola belanja konsumen dan menambah biaya operasional.

“Pemindahan tempat usaha bukan soal teknis semata. Ini menyentuh soal keberlangsungan hidup. Harus ada dialog dua arah agar tidak menimbulkan kegaduhan sosial,” tambahnya.

DPRD, kata Deni, siap membuka pintu selebar-lebarnya untuk menampung keluhan warga melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ia menjelaskan bahwa proses tersebut bisa difasilitasi dalam waktu dekat setelah surat permohonan resmi masuk dan melewati tahap disposisi pimpinan dewan.

Di sisi lain, respons masyarakat terus bergulir. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda telah lebih dulu melayangkan surat permohonan audiensi kepada Walikota Samarinda pada (2/5/2025), namun belum mendapat tanggapan.

Sementara itu, Paguyuban Pasar Subuh (PPS) juga mengambil langkah serupa dengan mengajukan surat resmi ke DPRD pada (7/5/2025).

Deni menyatakan surat dari PPS telah diteruskan ke Komisi I DPRD dan kemungkinan besar akan dilimpahkan ke Komisi II yang membidangi sektor ekonomi dan perdagangan.

“Karena ini menyangkut aktivitas ekonomi masyarakat, maka secara kewenangan akan lebih tepat jika ditangani oleh Komisi II. Kami berharap prosesnya bisa segera berjalan,” terangnya.

Kontroversi pemindahan Pasar Subuh menjadi pengingat pentingnya tata kelola yang partisipatif dalam kebijakan publik. Ketika menyangkut ruang ekonomi rakyat kecil, pendekatan dialogis dan perlindungan terhadap hak penghidupan harus menjadi pijakan utama. (ADV/DPRDSMD/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *