581 Views

menarakaltim com, SAMARINDA – PT. Sendawar Adhi Karya (SAK) salah satu perusahaan kayu yang berada di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan timur, saat ini perusahaan dihentikan kerena izin keselamatan pemanfaatan garis pantai.

Dengan kejadian ini, aktivitas PT. SAK sementara ini terhambat. Padahal izin dari perusahaan sudah ada keluar sejak 2008 sampai sekarang yang dikeluarkan oleh menteri kehutanan.

Pada 1 Agustus 2018 PT. SAK sudah memiliki surat rekomendasi dari Kantor Kesyahbendaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Samarinda. Hingga kemudian dihentikan oleh KSOP sejak bulan Mei 2021 terkait sengketa lahan penimbunan kayu antara PT . SAK dengan PT. Tering Indah Jaya(TIJ) yang beroperasi dikawasan yang sama.

Padahal, PT. SAK telah melakukan perjanjian dengan PT. TIJ untuk tidak saling bersengketa pada surat tertulis di bulan Juni 2021 hingga kemudian diberikan kepada pihak KSOP kelas II Samarinda.

Saat gelaran konferensi pers pada Sabtu (13/11/21) di Jl. Siradj Salman, Kota Samarinda. Kepala administrasi umum, personalia dan Humas PT. Sak, Ahmar Anas menjelaskan bahwa sampai saat ini jawaban dari KSOP serta tindak lanjut mengenai izin pemanfaatan garis pantai

” Padahal kami berusaha untuk legal, PT. Sak memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh dirjen perhubungan laut kementerian perhubungan untuk segera terbit izin yang perusahaan ajukan,” kata Ahmer saat melakukan konferensi pers disalah satu warung di Samarinda

PT. SAK saat ini hanya mempertanyakan soal KSOP yang menyebutkan dan menilai kejadian itu adalah sengketa lahan

“Dengan ini kami merasa dirugikan dan mempersulit proses izin dari PT. SAK sehingga aktivitas perusahaan terhenti,” katanya

“Apakah syarat yang selama ini kami ajukan ada yang kurang. Kalaupun ada, kami harapkan dijelaskan Dimana? Jangan malah dibalas secara lisan,” sambungnya

Ahmar juga menjelaskan, PT. SAK yang luas -+25400 hektar dihentikan KSOP yang dimana lokasi tersebut sangat jauh dari Kota Samarinda, sementara bagaimana dengan Jeti atau perusahaan yang sangat dekat dengan Samarinda dan tidak memiliki izin malah masih berproses sampai sekarang

” Kalau mau diketahui, beberapa pelabuhan tidak memiliki izin resmi tetap beroperasi. Misalnya daerah Palaran atau sebulu. Kenapa itu tidak dihentikan atau dicek langsung di lapangan?” Tegas Ahmar

Ia juga menambahkan, pengajuan legal di KSOP sejak 7 Mei 2021 sampai saat ini. ” Dari kejadian ini juga 3/4 karyawan diberhentikan secara baik-baik,” ucapnya

Dari konferensi pers juga, Ahmar Anas mempertanyakan soal proses rekomdasi milik PT. SAK dipersulit perizinannya di KSOP Kelas II Samarinda? Sedangkan syaratnya telah terpenuhi dengan perjanjian antara PT. SAK dan PT. TIJ dan kenapa KSOP Samarinda hanya Jeti di Kubar sedangkan banyak di Kota Samarinda tidak memiliki izin tetap berproses?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *