234 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Sebuah jaringan peredaran narkotika skala besar berhasil dibongkar oleh kepolisian di Kalimantan Timur. Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan dua tersangka yang membawa lebih dari lima kilogram sabu dalam operasi yang berlangsung awal Maret 2025. Fakta mengejutkan terungkap—otak di balik peredaran barang haram ini ternyata adalah seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan.

Kapolda Kaltim, Brigjen (Pol) Endar Priantono, dalam konferensi pers di Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat polisi mencurigai seorang pria di pinggir Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Pria yang kemudian diketahui bernama Baharuddin (56) itu langsung diamankan. Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2.042 gram yang dikemas dalam teh Cina merek Guanyiwang berwarna kuning.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk handphone, sepeda motor Honda Vario, dan kantong plastik hitam.

Dari hasil interogasi, Baharuddin mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Nurdin alias Udin (27). Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Nurdin di rumahnya di kawasan Simpang Pasir, hanya satu jam setelah penangkapan pertama.

Saat penggeledahan di rumah Nurdin, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 2.851 gram, ditambah empat bungkus kecil seberat 208,9 gram. Sama seperti yang ditemukan pada Baharuddin, sabu-sabu ini juga dikemas dalam teh Cina berwarna kuning. Polisi turut mengamankan dua timbangan digital, plastik klip, serta sendok takar yang digunakan dalam transaksi narkotika.

“Dari dua tersangka ini, kami berhasil mengamankan total 5.101,9 gram sabu,” ujar Kapolda Kaltim.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada seorang bandar besar bernama Riyan, yang hingga kini masih buron. Sementara itu, jaringan ini ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana bernama Hendrawan alias Hendra, yang saat ini mendekam di Lapas IIB Nunukan.

Dugaan kuat menyebut bahwa Hendrawan telah lama mengoperasikan bisnis gelapnya dari balik jeruji. Ia diketahui memberi instruksi kepada Baharuddin untuk mengambil sabu dari Nurdin. Fakta lain yang terungkap, Baharuddin dan Hendrawan ternyata pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Nunukan pada 2019.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menyelidiki lebih dalam peran Hendrawan dalam jaringan ini,” kata Endar Priantono.

Saat ini, polisi masih terus mengejar Riyan yang diduga sebagai pemasok utama sabu ke Kalimantan Timur. Endar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu semua pihak yang terlibat.

Baharuddin dan Nurdin sendiri kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka mulai dari minimal enam tahun penjara hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami menduga jaringan ini memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika lintas provinsi, mengingat modus penyelundupan menggunakan kemasan teh Cina yang umum digunakan dalam jaringan internasional,” jelas Endar.

Dengan pengungkapan ini, kepolisian berharap peredaran narkotika di Kalimantan Timur dapat ditekan. Kapolda Kaltim pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Kami sangat mengandalkan kerja sama masyarakat. Semakin banyak informasi yang masuk, semakin cepat kita bisa bertindak untuk memberantas jaringan narkoba,” pungkasnya.

Pengawasan akan terus diperketat, terutama di jalur-jalur distribusi yang kerap digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke wilayah Kalimantan Timur. Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam bisnis haram ini, termasuk jika ada oknum aparat yang bermain di dalamnya.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *