menarakaltim.com, TENGGARONG — Langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi kembali ditunjukkan melalui penandatanganan surat pernyataan integritas oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (6/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) 2025, sistem pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bupati Aulia, MSCP merupakan sistem deteksi dini (early warning system) yang digunakan untuk memetakan dan menilai sejauh mana pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan korupsi secara sistematis.
“Penandatanganan ini adalah bentuk konkret komitmen kami dalam mencegah dan memitigasi potensi korupsi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan sedang kami lengkapi,” tegasnya.
Bupati menegaskan bahwa Pemkab Kukar menargetkan berada dalam zona hijau, kategori pengawasan terjaga dengan nilai minimal 78. Untuk mencapainya, ia menyebut pentingnya penguatan sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaan program pencegahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar telah dijadwalkan akan mempresentasikan capaian MSCP di hadapan KPK.
“Tanggal 19 nanti kami akan ke KPK untuk menyampaikan progres upaya-upaya kami dalam pelaksanaan MSCP di Kukar,” tambahnya.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Bupati Aulia menyampaikan bahwa pihaknya berencana memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Kerja sama ini penting untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada para kepala OPD dalam menjalankan program pembangunan yang bersumber dari APBD. (*)

