Menarakaltim.com, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Palaran dan sekitarnya pada Selasa, (18/3/2025). Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk memastikan reklamasi dan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana perusahaan-perusahaan tambang ini menjalankan kewajiban reklamasi dan pengelolaan lingkungan mereka. Ini penting untuk memastikan dampak lingkungan, terutama potensi banjir di Samarinda, dapat dikendalikan,” ujar Deni.
Dalam sidak tersebut, Komisi III mengunjungi PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansa Cipta Investindo (NCI), PT Mutiara Etam Coal (MEC), dan PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Di PT IPC, tim Komisi III melihat langsung area reklamasi yang telah dilakukan dengan penanaman pohon sengon.
Deni menyebut bahwa perusahaan ini juga melakukan pemantauan kadar pH air di kolam bekas tambang (void), yang saat sidak menunjukkan angka 6,8, menandakan kondisi air yang baik.
“Mereka sudah melaksanakan reklamasi dengan penanaman pohon sengon. Kami juga melihat mereka melakukan pemantauan pH air secara rutin, yang saat kami sidak berada di angka 6,8. Artinya, kondisi air dalam keadaan baik,” jelasnya.
Sementara itu, PT NCI tengah bersiap untuk pasca tambang karena izin mereka akan berakhir pada 2027. Perusahaan ini telah menyiapkan rencana produksi bertahap hingga penghentian total pada tahun tersebut.
“Mereka sudah merencanakan pasca tambang, karena izin mereka berakhir pada 2027. Produksi mereka juga menurun bertahap, dari Rp57.000 di 2026 turun menjadi nol di 2027,” lanjut Deni.
Di PT MEC, tim DPRD meninjau reklamasi pada lahan seluas 8,5 hektare dengan pohon sengon, sementara PT IBP telah menutup beberapa void dan menjalankan program CSR, termasuk pengadaan 75 ekor sapi kurban untuk masyarakat sekitar.
Komisi III juga memberikan catatan agar perusahaan tambang lebih aktif dalam membantu penanggulangan banjir di Samarinda. Salah satunya dengan percepatan penutupan kolam bekas tambang yang belum seluruhnya direklamasi.
“Kami ingin perusahaan tambang ini lebih berkontribusi. Tidak hanya untuk reklamasi, tetapi juga membantu pengadaan armada sampah dan alat berat untuk BPBD. Ini penting untuk penanggulangan banjir dan longsor di Samarinda,” tegasnya.
Deni menambahkan bahwa meski beberapa perusahaan telah menjalankan kewajibannya, masih ada yang harus mempercepat reklamasi. Komisi III berjanji akan terus melakukan pemantauan dan memastikan perusahaan tambang di Samarinda menjalankan kewajiban mereka sesuai aturan. (Adv)

