menarakaltim.com, Samarinda — Program penyaluran bantuan berupa laptop dan printer yang dilaksanakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami hambatan di Kabupaten Kutai Timur. Kendala ini muncul saat bantuan diserahkan kepada Dispora Kutai Timur, yang disebabkan oleh persoalan administratif di tingkat kecamatan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar Mara, menjelaskan bahwa kendala ini berakar pada peraturan lokal yang belum sepenuhnya disinkronisasi dengan kebijakan provinsi. “Saat penyerahan ke Dispora Kutim, kami menghadapi penolakan karena aturan di lapangan belum sesuai,” ujar Hasbar pada Minggu (10/11/2024).
Hambatan ini berkaitan dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 11 tahun 2023 yang mengatur pengelolaan dan pembentukan karang taruna di Kalimantan Timur. Untuk mengatasi persoalan ini, Dispora Kaltim telah melakukan koordinasi dengan Pejabat Bupati Kutai Timur agar sosialisasi aturan tersebut dapat segera dilakukan di seluruh kecamatan.
Sementara itu, distribusi bantuan di wilayah lain berlangsung lancar dan sesuai jadwal. Total sebanyak 115 perangkat, terdiri dari laptop dan printer, telah didistribusikan ke 105 kecamatan di seluruh Kalimantan Timur, mencakup sepuluh kabupaten/kota sebagai target penerima.
Sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan dimanfaatkan secara maksimal, Dispora Kaltim merencanakan monitoring berkala terhadap karang taruna penerima bantuan. Program ini bertujuan memperkuat peran karang taruna sebagai sarana pemberdayaan pemuda dan mendukung pengembangan kapasitas mereka di berbagai daerah.
“Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kapasitas karang taruna di seluruh wilayah Kaltim dan menjadi sarana pemberdayaan pemuda yang efektif,” tutup Hasbar. (Adv/Dispora Kaltim)

