319 Views

menrakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali menggelar audiensi terkait polemik pembayaran upah buruh proyek Teras Samarinda, yang hingga kini belum terselesaikan.

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Samarinda, pada Rabu (27/2/2025). Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa dewan hanya berperan sebagai mediator dalam permasalahan ini.

“Kami di DPRD sudah berusaha memfasilitasi, tapi permasalahan utama masih tetap ada. Ini sebenarnya tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya. Namun, di sisi lain, pemerintah kota juga masih memiliki kewajiban kepada pihak ketiga,” ujar Novan.

Menurutnya, salah satu solusi yang ditawarkan adalah penyelesaian pembayaran sebesar 30% yang masih tertunda. Namun, hal ini harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang kami tekankan, hak pekerja harus dipenuhi. Pemerintah kota, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan PUPR, harus benar-benar mengawal agar pembayaran ini bisa direalisasikan. Apalagi, jumlahnya tidak kecil, sekitar Rp500 juta lebih,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Andriyani, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk menyelesaikan pembayaran upah buruh.

perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda, Andriyani

“Sebelum kami memegang proyek ini, kami tidak mengetahui adanya masalah pembayaran. Kami baru tahu setelah proyek diambil alih dari perusahaan asal Jakarta,” ujar Andriyani.

Ia juga menegaskan bahwa PUPR telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, termasuk berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

“Dari segi aturan administrasi, kami tidak bisa menalangi pembayaran buruh karena kontrak kerja adalah antara pekerja dan perusahaan. Kami hanya bisa mengawal agar ada penyelesaian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andriyani mengungkapkan bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek ini juga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp2-3 miliar.

DPRD Samarinda menyoroti minimnya itikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan kewajibannya. Novan menyayangkan ketidakhadiran pihak perusahaan dalam audiensi yang telah diadakan beberapa kali.

“Kalau saja mereka hadir dan menyatakan kapan akan membayar di hadapan OPD dan DPRD, masalah ini bisa selesai lebih cepat. Tapi, sampai sekarang mereka belum memberikan respons yang jelas,” ujarnya. (ADV/DPRDSMD/AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *