289 Views

menarakaltim.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat terkait regulasi operasional rumah biliar selama bulan Ramadan 1446 H.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama lantai 2 DPRD Samarinda, pada Jumat (28/2/2025), rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Mohammad Novan Syahronny Pasie. Dan di hadiri perwakilan Disporapar, Dinas Perizinan, dan pengurus Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (Pobsi) Kota Samarinda.

Rapat Hearing Mengenai Operasional Sarana Olaraga Billiar di bulan Suci Ramadhan 2025 (1446 H).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronnie Pasie, menegaskan bahwa forum ini bertujuan untuk membedakan antara rumah biliar yang berfungsi sebagai tempat pembinaan atlet dan yang berorientasi komersial.

“Di Samarinda, ada sekitar 23 rumah biliar yang berada di bawah naungan Pobsi sebagai tempat latihan atlet. Sedangkan rumah biliar yang tidak termasuk dalam pembinaan ini harus mengikuti aturan penutupan selama Ramadan,” jelasnya.

Novan menambahkan bahwa surat edaran yang menjadi dasar kebijakan lebih menekankan pengaturan usaha rumah biliar daripada pelarangan total.

Ia juga menyoroti bahwa rumah biliar secara perizinan dikategorikan sebagai usaha menengah dengan tingkat risiko tertentu, bukan sebagai tempat hiburan.

Ke depan, DPRD Samarinda akan merancang regulasi yang lebih jelas untuk menghindari perdebatan yang berulang setiap tahun terkait operasional rumah biliar saat Ramadan.

“Kami ingin ada keseimbangan antara pembinaan atlet dan keberlangsungan usaha masyarakat. Oleh karena itu, setelah Ramadan, kami akan membahas solusi yang lebih komprehensif,” tutup Novan. (ADV/DPRDSMD/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *