183 Views

Menarakaltim.com, Tenggarong — Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (28/4/2025), dengan agenda utama Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024.

Suasana Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara digelar di Ruang Sidang Utama, Senin (28/4/2025)

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, hadir mewakili Pemerintah Kabupaten untuk menerima rekomendasi tersebut. Ia mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja DPRD dalam merumuskan berbagai masukan konstruktif demi kemajuan daerah. Sunggono menegaskan bahwa seluruh poin rekomendasi, khususnya di sektor infrastruktur, telah menjadi bagian dari rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

“Semua saran DPRD, mulai dari pembangunan jembatan di Sebulu, peningkatan ruas jalan Anggana-Muara Badak, pembangunan akses di Desa Sebelimbingan, hingga jalan Santan Ulu-Santan Ilir di Marang Kayu, sudah kami masukkan dalam program prioritas. Termasuk pengoperasian Pasar Tangga Arung serta pengembangan tiga rumah sakit daerah: RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Muara Badak,” tegas Sunggono.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas Ketua DPRD Kukar, Junadi, yang didampingi Wakil Ketua Abdul Rasid dan Aini Farida. Hadir pula sejumlah anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar.

Dalam penjelasannya, Junadi menerangkan bahwa penyampaian rekomendasi LKPJ ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, yang merujuk pada pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sesuai tata tertib DPRD, pembahasan LKPJ wajib dilakukan setahun sekali, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari Rapat Paripurna ke-4 tanggal 24 Maret 2025, di mana LKPJ Bupati telah disampaikan. Selanjutnya, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami dan menelaah laporan tersebut,” jelas Junadi.

Ia berharap, rekomendasi yang telah dirumuskan bisa mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government) di Kutai Kartanegara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *