menarakaltim.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah memperkuat hubungan dengan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sekitar Gor Sempaja melalui sosialisasi kebijakan retribusi yang diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2024. Kebijakan ini, selain sebagai bentuk pengelolaan kawasan olahraga, juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih teratur bagi UMKM lokal.
Armen Ardianto, Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif memberikan pemahaman kepada para pedagang dan atlet yang beraktivitas di area tersebut mengenai tarif dan kewajiban yang baru.
“Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari para pelaku UMKM. Sekarang mereka telah memahami besaran tarif yang ditetapkan dan proses penyetorannya,” ungkap Armen, Kamis (31/10/2024).
Sejak kebijakan ini diterapkan, para pedagang yang beroperasi di sekitar Gor Sempaja merasa lebih nyaman dalam menjalankan usahanya. Menurut Armen, mereka kini bisa berjualan tanpa khawatir terhadap penertiban dari Satpol PP, asalkan kewajiban retribusi telah dipenuhi.
Armen menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membebani pelaku UMKM, dengan tarif yang ditetapkan Rp10.000 per hari untuk lapak dan Rp50.000 per hari untuk stand permanen.
Lebih jauh, ia juga merespons berbagai kritik yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk komersialisasi oleh pemerintah. “Dispora Kaltim tidak berniat berbisnis melalui kebijakan ini. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk menjaga fasilitas publik, seperti Gor Sempaja, yang membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” jelas Armen.
Dengan adanya kebijakan ini, Dispora Kaltim berharap penataan area olahraga di sekitar Gor Sempaja semakin baik dan UMKM lokal dapat berkembang dalam suasana yang kondusif. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlangsungan fasilitas umum sekaligus mendukung perekonomian warga lokal. (Adv/Dispora Kaltim)

