269 Views

menarakaltim.com, Samarinda – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menerapkan retribusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi di area GOR Sempaja. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mendukung pengelolaan serta perawatan fasilitas olahraga tersebut.

Armen Ardianto, Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa penerapan retribusi ini telah melalui proses sosialisasi kepada pelaku usaha dan pengguna fasilitas di sekitar GOR Sempaja. Armen menyebutkan, mayoritas pelaku UMKM menerima kebijakan ini dengan baik.

“Para pelaku UMKM memahami bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fasilitas. Respon mereka cukup positif setelah mengetahui tarif retribusi yang diberlakukan,” ujar Armen, Rabu (13/11).

Retribusi yang dikenakan relatif terjangkau, yaitu Rp10.000 per hari untuk lapak sederhana dan Rp50.000 per hari untuk stand permanen. Sebagai imbal balik, pelaku usaha dapat berjualan dengan aman tanpa khawatir terkena razia.

Armen menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk mengomersialkan fasilitas umum, melainkan memastikan keberlanjutan pengelolaan GOR Sempaja yang membutuhkan biaya pemeliharaan cukup besar.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kontribusi ini adalah bentuk partisipasi bersama dalam menjaga fasilitas olahraga yang kita gunakan bersama,” jelas Armen.

Dispora Kaltim berharap kebijakan ini menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata bagi pelaku UMKM sekaligus mendukung pengembangan fasilitas olahraga di Kalimantan Timur. Dengan pengelolaan yang baik, GOR Sempaja diharapkan tetap menjadi sarana olahraga yang nyaman dan representatif bagi masyarakat. (Adv/Dispora Kaltim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *