473 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Pemerintah bersama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, menyetujui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Samarinda tahun anggaran 2022 senilai Rp. 2,6 triliun.

Pengesahan APBD tahun anggaran 2022 tersebut, melalui mekanisme rapat paripurna masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, pada hari Selasa, 30 November 2021.

Fraksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Samarinda misalnya. Disampaikan oleh Novi Marindra Putri, terdapat beberapa catatan terkait persoalan di Kota Tepian yang perlu ditindaklanjuti dengan disahkannya APBD Samarinda 2022 ini.

“Seperti di antaranya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi penerapan e-Parking. Pemkot perlu melakukan optimalisasi sesuai dengan data-data faktual di lapangan,” ujarnya saat menyampaikan pandangan Fraksi PAN.

Perempuan yang karib disapa Novi itu melanjutkan, adapun persoalan lainnya yang perlu ditangani Pemkot Samarinda adalah jalan rusak yang terjadi di beberapa ruas jalan Kota Tepian.

“Fraksi PAN memandang itu tidak terkonekfitas dengan baik. Jalan rusak mengganggu pengguna jalan. Sebabnya Fraksi PAN meminta terus diperbaiki,” lanjutnya.

Adapun hal-hal lainnya yang menjadi catatan fraksi PAN, disebutkan Novi mulai dari masalah Penerangan Jalan Umum (PJU) yang menjadi keluhan warga, penambahan sekolah menindaklanjuti efektifitas sistem zonasi, hingga meminta Pemkot Samarinda tegas menindak maraknya pertambangan ilegal.

“Kemudian dalam mengefisiensi anggaran, untuk perbaikan atau pengadaan taman kota bisa menggunakan dana dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan-perusaahaan. Itu agar tidak mengganggu keuangan daerah yang sudah pasti peruntukannya,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *