445 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Menyikapi maraknya Pertamini, baik di pedesaan maupun di wilayah perkotaan juga terdapat dimana – mana, namun dalam Kota juga terdapat banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Padahal, pendirian Pertamini harusnya mendapatkan izin dari pihak terkait. Selain itu, dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat membuka Pertamina juga dikhawatirkan membahayakan.

Diantaranya, jika pengelolaan tidak hati-hati, bisa saja bahaya kebakaran terjadi. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) kota Samarinda Angkasa Jaya Djoerani juga ikut angkat bisara terkait hal tersebut.

Dirinya menduga, maraknya kehadiran Pertamini tersebut ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, izin tersebut tidak diatur mengenai penataannya dan izin pihak pemerintah setempat.

“Indikasi yang kita terima, mungkin saja sarana yang diterima Pertamini itu mendapat rekomendasi dari Pertamina, artinya aman. Tapi, izinnya itu tidak diatur. Misalnya, boleh ada Pertamini, tapi diatur jaraknya, lokasinya dan tidak dekat dengan pemukiman. Tentu saja, ada rekomendasi izin dari aparat setempat, seperti RT, Lurah, tokoh masyarakat setempat. Justru yang terjadi sekarang ini banyak Pertamini,” ucapnya, ditemui Rabu (3/11/2021) kemarin.

Diakuinya, pihaknya sudah mendengar informasi dari penjual Pertamini, bahwa mereka telah “mengantongi” izin. Tetapi, Angkasa Jaya Djoerani menduga, izin yang dimaksud tersebut adalah hanya izin alatnya saja.

“Kami selentingan dengar, ada yang sampaikan. Katanya, pak, kami ada izin. Tapi mungkin itu izin dari alatnya, bahwa rekomendasi Pertamina itu sama. Tapi izin usaha diatur oleh Pemerintah Daerah, karena resikonya bahaya, sangat besar,” katanya.

Ditanya mengenai rencana untuk pemanggilan pihak-pihak terkait untuk masalah Pertamini, Politisi dari PDIP ini memastikan bahwa, pihaknya akan melakukan hal tersebut. Tak hanya itu saja, Komisi III DPRD kota Samarinda juga akan mengajukan Perda terkait Undang-undang Migas untuk itu.

“Nanti secara khusus akan kita panggil. Kalau tidak ada, maka kita dari Komisi berinisiatif mengajukan Perda terkait UU Migas. Karena ini marak, kalau dibiarkan bisa kemana-mana. Namanya sudah terlanjur ada, akan sulit ditertibkan,” pungkasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *