202 Views

Menarakaltim.com, Samarinda — Pendirian Gereja Toraja di kawasan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, masih belum menemukan kejelasan lantaran sejumlah hambatan administratif. Di tengah tarik ulur izin, DPRD Kota Samarinda menyatakan kesiapan untuk memediasi agar persoalan ini tidak berlarut dan tetap berada dalam koridor toleransi.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa lembaganya terbuka untuk menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) demi menampung aspirasi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan berbasis regulasi dalam menyikapi pendirian rumah ibadah.

“Semua proses pendirian rumah ibadah harus mengikuti aturan resmi yang berlaku. Jika syarat administratif dan dukungan masyarakat sudah dipenuhi, tentu tidak semestinya ada hambatan berarti,” ucap Novan, Rabu (14/5/2025).

Ia mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Aturan itu mengharuskan pemohon menyertakan sejumlah dokumen, seperti daftar nama 90 jemaah dengan fotokopi KTP, pernyataan dukungan dari 60 warga sekitar, serta surat rekomendasi dari FKUB dan Kemenag setempat.

Namun, hingga saat ini, proses pendirian Gereja Toraja masih tersendat karena belum keluarnya rekomendasi dari Kemenag Samarinda. Lembaga itu berdalih masih mempertimbangkan stabilitas sosial menyusul adanya keberatan dari sebagian warga.

“Yang perlu kita pastikan adalah alasan di balik keberatan tersebut. Jangan sampai ini disalahartikan sebagai bentuk intoleransi. Kita semua sepakat bahwa hak beribadah dijamin oleh konstitusi,” tambah Novan.

Gereja Toraja tak tinggal diam. Mereka telah menggandeng Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kalimantan Timur untuk memberikan pendampingan. Pihak gereja juga telah melakukan audiensi dengan pemerintah kota guna menyuarakan hak mereka.

Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan pentingnya membuka ruang dialog transparan untuk menggali secara terbuka alasan-alasan penolakan. Ia mendesak agar DPRD turut mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan posisi dan sikap masing-masing.

“Kita ingin proses ini berjalan secara terbuka dan objektif. Apa yang menjadi dasar keberatan, siapa yang menolak, dan apakah sesuai hukum? Ini harus dijelaskan secara terang benderang,” kata Hendra.

Ia juga menekankan bahwa hak menjalankan ibadah tidak boleh dikompromikan dengan tekanan dari kelompok tertentu. Menurutnya, semua prosedur harus dilalui tanpa diskriminasi agar jemaat dapat menjalankan aktivitas keagamaannya secara sah dan damai.

Saat ini, proses mediasi menjadi kunci utama dalam meretas jalan keluar. DPRD Samarinda membuka ruang untuk menjadi penghubung antarpihak demi menjamin kehidupan beragama di kota ini tetap inklusif dan harmonis. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *