195 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Rombongan Komisi II DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke SDN 014 Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, pada Kamis (17/4/225).

Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap aset milik Pemerintah Kota Samarinda sekaligus untuk memastikan prosedur pemindahan sekolah berjalan sesuai aturan.

Ketua Komisi II, Iswandi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri proses pemanfaatan aset Pemkot yang sebelumnya ditempati SDN 014.

Dalam pemindahannya ke lokasi baru, nilai aset yang dilepas diperkirakan sekitar Rp2,5 miliar berdasarkan hasil apraisal, sementara nilai aset yang diterima pemerintah dari perusahaan swasta yang membangun sekolah pengganti mencapai sekitar Rp10 miliar.

Rombongan Komisi II DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan lapangan ke SDN 014 Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara

“Kalau bicara soal angka, kita diuntungkan. Tapi kita tetap fokus pada prosedur. Apakah proses pemindahan dan serah terima aset ini sudah sesuai aturan atau belum, itu yang sedang kami telusuri,” jelasnya, Kamis (17/4/2025).

Pemindahan SDN 014 ini sendiri telah diresmikan oleh Wali Kota Samarinda sebelumnya, dan disebutkan dalam pidato resmi Wali Kota bahwa sekolah baru ini dibangun tanpa menggunakan anggaran dari APBD, melainkan sepenuhnya oleh pihak swasta.

“Tentu ini hal yang baik dari segi nilai. Namun sebagai mitra pengawas pemerintah, kami ingin memastikan semua prosesnya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di masa depan,” tambahnya.

Dari sisi sekolah, pemindahan ini disambut positif. Meski lokasi baru sedikit lebih jauh, namun dinilai lebih aman bagi para siswa.

Lokasi sekolah sebelumnya berdekatan dengan area tambang, yang dianggap cukup membahayakan.

“Dari pihak sekolah sendiri merasa senang karena mendapat bangunan baru yang jauh lebih layak dan aman. Kalau dulu itu sangat dekat dengan tambang, tentu berisiko bagi keselamatan siswa,” ungkap salah satu anggota Komisi II.

Komisi II menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh aspek pemindahan dan pemanfaatan aset dinyatakan sesuai ketentuan hukum dan administratif. (RN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *