171 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Para guru di Samarinda menghadapi tantangan besar dalam menjalankan tugasnya, terutama saat harus mendisiplinkan siswa. Kekhawatiran akan konsekuensi hukum yang bisa menjerat mereka kapan saja membuat tenaga pendidik berada dalam posisi sulit.

Merespons kegelisahan ini, Komisi IV DPRD Samarinda tengah mendorong lahirnya regulasi baru yang dapat memberikan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal ini sedang dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan guru dapat mendidik tanpa takut menghadapi tuntutan hukum akibat kesalahpahaman.

“Saat ini, guru merasa serba salah. Jika mereka menegur siswa, ada risiko dilaporkan. Jika membiarkan, mereka dianggap lalai dalam mendidik,” ujar Novan, Kamis (20/3/2025).

Sebenarnya, Kota Samarinda telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum bagi para pengajar, terutama dalam konteks mendisiplinkan siswa.

Novan juga menyoroti berbagai kasus di mana tindakan guru yang bertujuan mendidik justru disalahartikan oleh masyarakat. Ia mencontohkan kejadian di mana seorang guru yang menegur siswanya malah berakhir dalam proses hukum.

Ia menegaskan bahwa raperda yang diusulkan bukan untuk melegalkan kekerasan di sekolah, melainkan untuk memberikan batasan yang jelas antara tindakan disiplin dan pelanggaran hukum.

Raperda ini masih dalam tahap awal dan belum diajukan ke Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Komisi IV DPRD Samarinda berencana melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi guru dan pakar hukum, guna memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan para pendidik.

Dengan adanya aturan yang lebih jelas, diharapkan para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan optimal, tanpa dihantui ketakutan terhadap konsekuensi hukum yang tidak pasti. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *