Menarakaltim.com, Samarinda — Setelah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, rencana pungutan sebesar Rp850 ribu per siswa oleh SMKN 17 Samarinda untuk kegiatan pengambilan sumpah profesi akhirnya dibatalkan.
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Surasa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atas pungutan tersebut.

“Kami tidak pernah menyetujui biaya pengambilan sumpah profesi di SMKN 17 Samarinda senilai Rp850 ribu,” tegas Surasa, Selasa (25/3/2025).
Surasa menambahkan bahwa pengambilan sumpah profesi memang penting bagi lulusan keperawatan dan farmasi untuk menegaskan tanggung jawab mereka dalam menjaga kerahasiaan pasien dan aspek lainnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa komite sekolah diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan pungutan wajib dengan nominal dan batas waktu tertentu.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala SMKN 17 Samarinda, Sukiman, menyatakan bahwa dana yang telah terkumpul akan dikembalikan kepada orang tua siswa.
“Karena kegiatan di hotel dibatalkan, maka akan dikembalikan ke orang tua siswa,” ujarnya.
Sukiman juga menegaskan bahwa rencana kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah ini sepenuhnya diinisiasi oleh komite sekolah, termasuk pembuatan undangan dan rapat dengan orang tua murid. Pihak sekolah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan komite mengenai prosedur pengembalian dana tersebut.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur berencana melakukan evaluasi terhadap seluruh SMA dan SMK di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. (*)

