188 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai Muslim untuk melaksanakan salat fardhu secara berjamaah di masjid atau musala terdekat. Untuk mendukung kebijakan ini, setiap aktivitas kerja dihentikan 15 menit sebelum waktu salat tiba.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8.1/610/B.KESRA-I/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, pada 11 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai spiritualitas pegawai, menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis, serta menyeimbangkan antara ibadah dan produktivitas kerja.

“Salat berjamaah bukan hanya bagian dari ibadah, tetapi juga menjadi bagian dari keseimbangan antara kewajiban spiritual dan profesionalisme di tempat kerja. Kami ingin membangun budaya kerja yang religius sekaligus tetap produktif,” ujar Sri Wahyuni dalam pernyataan resminya, yang turut didukung oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Kaltim juga meminta setiap instansi untuk menyesuaikan jadwal kerja agar tidak mengganggu waktu salat. Bagi kantor yang lokasinya jauh dari fasilitas ibadah, diwajibkan untuk menyediakan sarana ibadah yang memadai guna memastikan pegawai tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh instansi di lingkungan Pemprov Kaltim, termasuk biro di Sekretariat Daerah serta lembaga dan kantor perwakilan di Kantor Gubernur Kaltim. Dengan adanya edaran ini, diharapkan disiplin pegawai dalam menjalankan ibadah dapat meningkat, tanpa mengurangi efektivitas dalam menjalankan tugasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *