menarakaltim.com, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti maraknya keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan serta pengemis (gepeng) di Kota Samarinda.
Menurutnya, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur permasalahan tersebut, implementasi di lapangan masih belum optimal.
“Kalau mengacu pada Perda Perlindungan atau Perda Anjal, seharusnya jelas, hal seperti ini tidak boleh terjadi. Harus ada pembinaan yang benar,” ujar Novan, Jum’at (7/3/2025).
Ia menekankan pentingnya peran penegak Perda, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait, agar aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kita sudah punya Perda yang jelas, tapi kalau tidak ditegakkan, percuma saja. Hal ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Terkait penanganan anjal dan gepeng, Novan menilai bahwa upaya pembinaan yang dilakukan selama ini belum efektif.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kinerja Dinas Sosial, terutama dalam hal pendataan dan pembinaan bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ini.
“Kami ingin melihat, apakah mereka ini orang-orang yang sama atau ada yang baru? Karena selama ini, pendekatannya hanya pembinaan tanpa ada langkah lanjutan yang lebih tegas. Setelah dibina, mereka dilepas begitu saja,” jelasnya.
Menurut Novan, jika penegakan Perda dilakukan secara tegas dan konsisten, maka permasalahan ini dapat lebih mudah dikendalikan.
“Intinya ada di penegakan Perda. Kalau penegakannya jelas, semuanya akan lebih tertata,” pungkasnya.
Dengan adanya perhatian dari DPRD Samarinda, diharapkan pemerintah dapat mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan anjal dan gepeng secara lebih efektif dan berkelanjutan. (ADV/DPRDSMD/AK)

