Menarakaltim.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat paripurna internal dalam masa persidangan I tahun 2025. Agenda utama rapat tersebut adalah pengumuman akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020-2024, serta hasil penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih untuk periode 2025-2030.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa penyelenggaraan rapat paripurna ini merupakan amanat undang-undang yang harus dijalankan.
“Menurut aturan, DPRD wajib menggelar paripurna paling lambat lima hari setelah menerima salinan penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda terkait hasil pemilu kepala daerah,” ujar Helmi pada Rabu (15/01/2024) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa DPRD segera menjadwalkan paripurna ini meskipun sebelumnya belum masuk dalam agenda resmi.
“Hari ini, rapat ini kami selenggarakan agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, dua poin utama dibahas. Pertama, diumumkannya akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda periode 2020-2024. Kedua, hasil penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Helmi juga menyoroti pentingnya proses administratif setelah rapat ini.
“Kami langsung mengadakan rapat pimpinan untuk menjadwalkan tahapan lanjutan, karena jika melewati batas waktu lima hari, DPRD akan dikenakan sanksi atau teguran sesuai regulasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa berita acara dari paripurna ini akan segera diteruskan ke Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Pusat.
“Setelah paripurna ini, seluruh proses administratif telah rampung. Berita acara akan segera kami kirimkan ke pihak terkait sebagai tindak lanjut,” tutup Helmi. (*)

