menarakaltim.com, TENGGARONG – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum untuk kembali memperjuangkan hak masyarakat dan daerah.


Menurutnya, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan. Lebih dari itu, kemerdekaan harus diwujudkan melalui keadilan, terutama dalam memastikan hak masyarakat dan pemerintah daerah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Yani menilai persoalan fiskal daerah, termasuk adanya dana kurang salur, menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berjalan secara adil.
“Tetap perlu melanjutkan perjuangan, karena ternyata kemerdekaan itu sebenarnya bebas daripada ketidakadilan,” ujar Ahmad Yani.
Ia mengatakan, jika masih terdapat efisiensi anggaran maupun dana yang belum tersalurkan kepada daerah, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang berjalan.
“Kalau misalnya masih ada efisiensi, masih ada dana kurang salur, berarti memaknai kemerdekaan ini sepertinya harus kembali lagi me-review, mungkin ada sesuatu yang kurang pas,” jelasnya.
Salah satu hal yang menjadi sorotan Ahmad Yani adalah pemenuhan hak daerah melalui dana bagi hasil (DBH). Ia menegaskan, pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus berjalan konsisten, termasuk dalam memenuhi hak daerah yang telah diatur dalam ketentuan.
“Artinya bahwa melaksanakan peraturan perundang-undangan itu termasuk hak dana bagi hasil, tentu mencerminkan kemerdekaan, bukan penjajahan,” tegasnya.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.
Makna kemerdekaan, lanjut dia, harus tercermin dalam seluruh proses pemerintahan. Mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan APBD, pembentukan regulasi hingga fungsi pengawasan DPRD.
“Kita harus merdeka dalam segala lini, termasuk merdeka pada pelaksanaan APBD, merdeka pada saat menganggarkan, merdeka pada saat membuat regulasi dan merdeka pada saat melakukan fungsi-fungsi pengawasan,” katanya.
Ahmad Yani juga menyoroti kondisi masyarakat di tengah kemampuan fiskal daerah yang mengalami tekanan. Menurutnya, pemerintah perlu mengoptimalkan seluruh potensi dukungan yang dapat diberikan kepada masyarakat, termasuk melalui keterlibatan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
Ia mendorong kontribusi pihak ketiga melalui berbagai program, seperti Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, hingga zakat, agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fungsi pihak ketiga termasuk stakeholder, perusahaan-perusahaan yang ada itu harus optimal. Di situ ada hak terkait dengan PPM, hak CSR, hak zakat, bagaimana perusahaan itu bisa mengabdi membangun masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan kontribusi perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat dan daerah.
Ia berpandangan, kekayaan sumber daya alam yang berasal dari daerah harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat. Hak daerah atas pengelolaan dan hasil sumber daya tersebut tidak boleh diabaikan.
“Di sisi lain, hak rakyat itu terkait dengan sumber daya alamnya, itu menjadi hak mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Ahmad Yani mengakui secara konstitusional Indonesia telah merdeka. Namun, ia menilai masih ada berbagai persoalan yang membuat masyarakat belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Ya kalau bahasanya merdeka, tetapi di sana-sini masih ada yang perlu dimerdekakan,” ujarnya.
Karena itu, ia berharap peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Momentum tersebut harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keadilan dan hak masyarakat benar-benar diwujudkan.
Menurutnya, kemerdekaan sejatinya harus tercermin ketika tidak ada lagi hak masyarakat yang terabaikan dan setiap kebijakan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
“Makna kemerdekaan ini baru kita junjung tinggi, kita pastikan bahwa tidak boleh ada ketidakadilan, tidak boleh ada hak-hak yang kira-kira menjadi masalah yang tentu tidak sampai kepada pemiliknya. Itu intinya, termasuk hak beranggaran,” pungkasnya. (Akb)

