130 Views

menarakaltim.com, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Kukar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (20/10/2025).

Rakor yang dihadiri oleh Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, Sekda Kukar, Sunggono dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta stakeholder terkait membahas persoalan mengenai kewenangan daerah dan konflik pemanfaatan lahan di wilayah Kukar.

Dalam pemaparannya, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, menyoroti meningkatnya potensi konflik di lapangan.

“Kami menerima banyak laporan, bukan hanya soal kebun masyarakat, tetapi juga aktivitas di kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri) dan hutan lindung. Masyarakat membuka lahan sawit di kawasan yang sebenarnya memiliki izin lain. Ini yang perlu kami tangani bersama,” jelas Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satgas dan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa memicu gesekan sosial.

Sementara itu, Sekda Kukar Sunggono menekankan persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah kabupaten: hilangnya kewenangan daerah akibat regulasi pusat.

“Kewenangan kami kini sangat terbatas. Contohnya di bidang pertambangan Minerba, kami tidak punya kewenangan apa pun lagi, padahal kegiatan tambang masih berjalan di daerah kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, kondisi ini membuat pemerintah daerah hanya bisa “memadamkan api” ketika masalah muncul, tanpa memiliki kendali penuh terhadap kebijakan.

Sekda berharap pemerintah pusat bisa meninjau ulang regulasi agar daerah memiliki ruang untuk mengatur wilayahnya sendiri.

Terkait izin perkebunan dan HGU, Sekda Kukar juga menyoroti banyaknya izin yang terbit tanpa rekomendasi dari perangkat daerah.

“Ada HGU yang bahkan mencaplok fasum dan fasos karena proses administrasinya diabaikan. Ini harus dievaluasi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penataan Kawasan Hutan, Febri, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan.

“Kami ingin proses ini berjalan sejuk, tanpa konflik, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha. Presiden menekankan bahwa penertiban dilakukan demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Kukar untuk menata ulang kewenangan dan memperkuat koordinasi lintas sektor.

Harapannya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat, dan Satgas dapat menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil, tertib, dan berkelanjutan di Kutai Kartanegara.(ADV/PROKOMKUKAR/Vinsen).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *