Menarakaltim.com, Samarinda – Perdebatan soal pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, kian kompleks. Tak hanya menyangkut urusan administrasi dan dukungan warga, isu ini juga mulai menyerempet persoalan hukum dan nilai-nilai keberagaman.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengangkat pentingnya pendekatan menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan ini. Menurutnya, mediasi yang dilakukan pada Selasa (8/7/2025) seharusnya menjadi ruang netral yang terbuka bagi semua suara, bukan hanya dominasi satu pihak.
“Jangan sampai kita hanya mendengar sepihak lalu membuat kesimpulan. Apalagi kalau sudah menyangkut tuduhan berat seperti pemalsuan tanda tangan. Ini harus ditelusuri secara hati-hati karena menyangkut ranah hukum,” ujar Adnan.
Dalam forum yang menghadirkan berbagai unsur, mulai dari Kementerian Agama, FKUB, Kesbangpol, camat, hingga lurah dan ketua RT setempat, Adnan juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat bawah.
Ia menilai peran kelurahan dan RT seharusnya lebih proaktif dalam memantau proses pengumpulan dukungan untuk pendirian rumah ibadah.
“Kalau memang dari awal banyak warga menolak, mestinya RT dan kelurahan sudah bisa mendeteksi dan bertindak cepat. Jangan sampai lurah malah seperti merasa dijebak dengan surat yang tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Namun, perhatian Adnan tak berhenti pada aspek administratif. Ia juga menyentil soal standar ganda dalam perizinan di kota ini. Ia mengkritik kenyataan bahwa izin tempat hiburan malam bisa lebih mudah dikeluarkan dibandingkan izin rumah ibadah.
“Lucu saja, izinkan tempat hiburan malam yang potensi mudaratnya besar itu gampang, tapi giliran orang mau beribadah malah kita persulit. Ini harus jadi bahan renungan bersama,” ungkap politisi muda tersebut.
Adnan mengajak semua pihak untuk kembali meneladani nilai-nilai luhur dalam kehidupan beragama.
Ia mengutip contoh dari sejarah Islam, bagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan ruang bagi umat lain untuk menjalankan ibadahnya. Sikap inklusif semacam itu, katanya, sangat relevan diterapkan dalam konteks masyarakat yang majemuk seperti di Samarinda.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa jika memang ada pelanggaran hukum dalam proses pengumpulan dukungan, maka hal itu tak cukup diselesaikan melalui musyawarah belaka. Penegakan hukum tetap harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan memberikan efek jera.
“Kalau ada dugaan pemalsuan, ya bawa ke ranah hukum. Jangan berhenti di mediasi. Jangan cuma menuduh, tapi harus bisa dibuktikan. Jika terbukti, ya proses hukum harus jalan,” tegas Adnan.
Menanggapi kekisruhan yang berkembang, Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, memberikan klarifikasi bahwa surat yang ia tandatangani bukanlah bentuk persetujuan pendirian rumah ibadah.
Ia menyebut bahwa dokumen tersebut hanyalah surat keterangan domisili yang menyatakan lokasi gereja berada di wilayah administratif yang dipimpinnya.
“Yang kami keluarkan itu hanya surat domisili, bukan surat persetujuan. Saya hanya menyatakan bahwa lokasi tersebut benar masuk wilayah kami, tidak lebih dari itu,” jelas Rahmadi.
Dengan dinamika yang terus bergulir, polemik pendirian Gereja Toraja ini menjadi ujian besar bagi integritas administrasi, penegakan hukum, dan ketahanan toleransi sosial di Kota Samarinda. (Adv/dprdsamarinda)

