menarakaltim.com, SAMARINDA– Demi meningkatkan ketertiban berlalu lintas serta menjamin kenyamanan seluruh pengguna jalan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan tempat memarkirkan kendaraan.
Parkir sembarangan dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan.
Kompol La Ode Prasetyo, Kepala Satlantas Polresta Samarinda, menegaskan bahwa penertiban parkir menjadi prioritas jajarannya.
Ia menuturkan bahwa tindakan terhadap pelanggaran parkir berdasarkan pada Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana dua bulan kurungan atau denda maksimal Rp500.000 bagi pelanggar rambu dan marka jalan.
“Pengendara diimbau tidak memarkirkan kendaraan sembarangan, terutama di lokasi yang telah dilarang menurut aturan lalu lintas,” ujar Kompol La Ode saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan bahwa perilaku tidak tertib dalam hal parkir dapat membahayakan pengguna jalan lain serta menciptakan kondisi lalu lintas yang semrawut.
Upaya penertiban ini, menurutnya, merupakan bagian dari program mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, selamat, dan nyaman untuk semua. Selain menindak, pihaknya juga gencar mengedukasi masyarakat melalui media sosial dan patroli harian.
Untuk mendukung hal itu, Satlantas Samarinda membagikan pedoman lokasi parkir yang sesuai ketentuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, yakni larangan parkir di:
1. Area 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross;
2. Area 25 meter dari tikungan tajam (baik sebelum maupun sesudah);
3. Area 50 meter dari jembatan;
4. Area 100 meter di sekitar perlintasan kereta api;
5. Area 25 meter dari persimpangan jalan;
6. Area 6 meter dari pintu keluar-masuk bangunan atau gedung.
Kompol La Ode berharap keterlibatan aktif warga dalam menciptakan ketertiban.
“Kalau bukan kita yang menjaga ketertiban, siapa lagi? Mari mulai dari diri sendiri,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa patuh terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan bersama.
“Dengan budaya tertib, kita bisa menjadikan kota ini lebih ramah dan aman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (*)

