menarakaltim.com, SAMARINDA — Langkah penertiban terhadap aktivitas pedagang di Pasar Subuh Samarinda pada Jumat (9/5/2025) lalu meninggalkan polemik di ruang publik.
Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda, menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa pendekatan yang manusiawi, terutama karena tidak disertai kehadiran pihak Pemerintah Kota yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama.
Turun langsung ke lokasi saat proses berlangsung, Vananzda menyaksikan langsung bagaimana aparat keamanan menjalankan tugasnya.
Namun yang disayangkan, tak satu pun perwakilan instansi teknis Pemkot hadir untuk berdialog atau memberi penjelasan kepada para pedagang.
“Ini bukan hanya soal pengosongan tempat, ini soal bagaimana pemerintah hadir dalam setiap dampak kebijakannya. Jangan sampai tindakan penertiban justru menciptakan luka sosial,” ucap Vananzda saat ditemui di lapangan.
Ia menilai bahwa pendekatan represif tanpa komunikasi hanya akan menyulut ketegangan, apalagi jika masyarakat merasa tidak diberikan ruang untuk memahami alasan di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, penertiban seharusnya disertai dengan upaya persuasif dan kejelasan solusi.
“Kebijakan ini harus disampaikan secara terbuka kepada pedagang. Kalau pemerintah tak hadir secara langsung, siapa yang menjelaskan? Aparat hanya eksekutor. Kebijakan bukan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyesalkan DPRD tidak dilibatkan sejak awal dalam proses tersebut.
Sebagai lembaga representasi rakyat, ia meyakini kehadiran DPRD dapat menjembatani komunikasi dan mengurangi potensi konflik yang mungkin terjadi di lapangan.
Tak hanya itu, Vananzda juga mempertanyakan dasar kebijakan yang melatarbelakangi penertiban tersebut.
Ia menilai minimnya koordinasi antarlembaga membuat kebijakan teknis seperti ini terasa tidak transparan dan terburu-buru.
“Kalau tidak ada kejelasan hukum dan pendampingan sosial, maka tindakan ini rentan digugat secara moral. Kita tidak bisa bicara penataan kota tanpa bicara nasib orang-orang yang terdampak,” imbuhnya.
Demi mencari titik terang, DPRD Samarinda akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/5/2025).
Pertemuan ini bertujuan mempertemukan seluruh pihak terkait—termasuk pemerintah kota, instansi teknis, dan perwakilan pedagang—untuk membicarakan persoalan ini secara menyeluruh dan mencari solusi bersama.
“Kami ingin ada penyelesaian yang adil dan bermartabat. Tidak boleh ada warga yang merasa disingkirkan tanpa diberikan pilihan. Semua harus didasari oleh dialog dan kejelasan arah kebijakan,” tutup Vananzda. (ADV/DPRDSMD/RN)

