menarakaltim.com, SAMARINDA — Dugaan tindakan medis yang tidak sesuai prosedur di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda mengundang perhatian serius dari DPRD Kota.
Merespons laporan seorang pasien yang mengaku dipaksa menjalani operasi usus buntu tanpa pemeriksaan menyeluruh, DPRD pun memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
Rapat yang digelar Kamis kemarin (8/5/2025) itu mempertemukan perwakilan Dinas Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Samarinda, serta pasien berinisial RK, yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menuturkan bahwa kendati DPRD bukan lembaga medis, pihaknya tetap bertanggung jawab untuk menindaklanjuti aduan masyarakat hingga mendapat kepastian hukum dan etika.
“Sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban mendorong kejelasan kasus ini. Kalau memang ada dugaan pelanggaran prosedur, maka kami mendukung penuh dilakukannya audit etik oleh IDI,” ujar Ismail.
Audit etik tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah langkah medis yang diambil oleh dokter telah sesuai dengan standar operasional dan kode etik profesi.
Ismail juga menekankan bahwa DPRD tidak ingin menyudutkan salah satu pihak, tetapi lebih mengedepankan penyelesaian yang adil dan profesional.
Sementara itu, Ketua IDI Samarinda, dr. Ardiansyah, menyampaikan kesiapannya untuk melakukan audit etik secara internal.
Ia menjelaskan bahwa audit akan dilakukan oleh tim etik IDI sesuai mekanisme organisasi, guna menilai apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi bisa dijatuhkan. Mulai dari teguran, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin praktik, tergantung dari tingkat kesalahannya,” tegas dr. Ardiansyah.
DPRD juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan manajemen rumah sakit serta BPJS Kesehatan.
Hal ini dilakukan untuk menelusuri aspek administratif dan kejelasan pembiayaan layanan medis yang diterima pasien.
“Kami mendorong agar semua pihak terbuka dan bersikap kooperatif. Penyelesaian bisa melalui jalur mediasi selama semua pihak sepakat, yang penting keadilan ditegakkan,” tambah Ismail.
Melalui kasus ini, DPRD menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak-hak pasien dalam setiap tindakan medis.
Ke depan, mereka berharap seluruh institusi pelayanan kesehatan di Samarinda memperkuat pengawasan internal dan menjaga kepatuhan terhadap standar medis demi menghindari kejadian serupa. (ADV/DPRDSMD/RN)

