Menarakaltim.com, Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas yang diduga sebagai kegiatan pertambangan ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK), yang dikelola Fakultas Kehutanan Unmul di Kecamatan Samarinda Utara.
Rektor Unmul, Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si., IPU., menegaskan bahwa kampus tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk melakukan kegiatan apa pun di area konservasi tersebut. Ia menepis anggapan bahwa ada kerja sama yang dijalin dengan pihak luar.
“Memang pernah ada surat permintaan dari sebuah koperasi, tetapi tidak kami tindak lanjuti karena tidak sejalan dengan fungsi KHDTK sebagai kawasan pendidikan dan konservasi. Tidak ada satu pun izin, baik lisan maupun tertulis, yang kami keluarkan,” tegas Abdunnur, Kamis (10/4/2025)
Menurutnya, surat tersebut hanya sempat dibahas secara internal dan kemudian ditolak. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas di wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pihak universitas telah melaporkan temuan aktivitas ilegal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, mereka tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Kalimantan Timur serta akan menyampaikan temuan ini kepada Gubernur Kaltim.
Aktivitas mencurigakan tersebut pertama kali diketahui oleh mahasiswa Unmul yang sedang melakukan penelitian lapangan. Mereka menemukan alat berat beroperasi di area hutan seluas kurang lebih 3,2 hektare. Aktivitas tersebut terjadi saat libur Lebaran, momen ketika pengawasan kawasan tidak seketat biasanya.
Abdunnur juga menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya tanggapan dari KLHK, padahal pihak kampus sudah mengajukan permohonan perlindungan kawasan sejak Agustus 2024.
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Unmul sedang membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur internal kampus, seperti Fakultas Kehutanan, Fakultas Hukum, BEM KM Unmul, serta organisasi mahasiswa kehutanan SILVA Mulawarman.
“Tim ini akan bekerja secara menyeluruh agar proses pemulihan berjalan maksimal. Kami juga sedang menghitung estimasi kerugian ekonomi dari kerusakan ini,” jelasnya.
Menurut Rektor, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan pendidikan dan pelestarian lingkungan. Ia mengajak semua pihak, termasuk masyarakat dan pemerintah daerah, untuk bersama-sama menjaga kawasan KHDTK tetap menjadi laboratorium alam yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan. (*)

