197 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Sejumlah warga Kota Samarinda melaporkan insiden yang cukup meresahkan, di mana kendaraan mereka mendadak mogok setelah mengisi bahan bakar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah tersebut. Keluhan warga pun mulai tersebar luas di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat dan sejumlah pihak terkait.

Ternyata, insiden tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik pengoplosan bahan bakar yang kini tengah beredar di beberapa SPBU di Samarinda. Pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ini diduga menjadi penyebab utama kerusakan pada mesin kendaraan yang mogok setelah pengisian.

Menyikapi hal ini, Viktor Yuan, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, dengan tegas menyatakan bahwa praktik pengoplosan BBM adalah sebuah tindak pidana yang merugikan masyarakat luas. Ia menyebutkan, tidak ada toleransi terhadap perbuatan semacam itu, karena selain merusak kendaraan, juga dapat menimbulkan dampak negatif lainnya.

“Praktik pengoplosan BBM adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Ini jelas tidak dapat dibenarkan, karena selain bisa merusak kendaraan roda dua maupun roda empat, juga berdampak pada ekonomi masyarakat,” ujarnya, Selasa (1/4/2025).

Lebih lanjut, Viktor Yuan menekankan bahwa kerugian yang timbul akibat praktik ini sangat besar, baik bagi konsumen kendaraan bermotor yang merasa dirugikan, maupun bagi sektor usaha yang terdampak oleh ketidakpastian kualitas BBM.

Sebagai anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa ia sangat mendukung langkah tegas dari pemerintah untuk memberikan efek jera kepada pelaku pengoplosan BBM.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku pengoplosan. Ini sudah merugikan masyarakat dan harus ada tindakan yang jelas agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya.

Viktor Yuan juga menjelaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Samarinda akan segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional SPBU di kota ini. Pasca Lebaran, Komisi II berencana mengadakan sidak (inspeksi mendadak) ke beberapa SPBU untuk memeriksa kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.

“Kami akan memastikan kualitas BBM yang dijual di SPBU sesuai standar dan bebas dari campuran atau pengoplosan. Sidak ini akan dilakukan segera setelah Lebaran,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa masalah ini akan dibawa ke jalur hukum agar para pelaku yang terbukti melakukan pengoplosan dapat diberi sanksi yang setimpal. DPRD Kota Samarinda berencana melaporkan praktik ini ke kejaksaan untuk tindakan lebih lanjut.

“Kami tidak akan tinggal diam, dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Pihak-pihak yang terbukti bersalah harus mendapat hukuman yang setimpal agar memberi efek jera bagi mereka yang ingin mencoba-coba melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Dengan semakin banyaknya laporan dan keluhan yang diterima, Viktor berharap langkah tegas dan cepat dapat diambil oleh pihak berwenang. Tindakan ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut serta menjaga stabilitas sektor usaha yang ikut terdampak.

“Kami berharap pemerintah segera bertindak dan memastikan kejadian ini tidak terulang. Tidak hanya merugikan rakyat kecil, tetapi juga mengganggu perekonomian masyarakat secara keseluruhan,” tutupnya. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *