252 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Tradisi penukaran uang baru menjelang Hari Raya Idulfitri kerap menjadi pemandangan umum di berbagai sudut kota, termasuk di trotoar. Namun, DPRD Samarinda mengingatkan agar praktik ini tidak dilakukan sembarangan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa membuka lapak penukaran uang di trotoar melanggar aturan dan dapat menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kemacetan hingga merampas hak pejalan kaki.

“Kalau pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang jelas, ya, seharusnya dipatuhi. Jangan sampai nanti ada tindakan penertiban malah dianggap pemerintah sewenang-wenang,” ujar Markaca, Selasa (25/3/2025).

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan surat edaran sejak dua tahun terakhir yang melarang aktivitas penukaran uang di fasilitas umum. Larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2016 tentang SOTK Satuan Polisi Pamong Praja, serta Instruksi Wali Kota Nomor 010/0656/BKP.II/VII/2015.

Aturan tersebut mengatur kewenangan Satpol PP dalam menindak pelanggaran terhadap ketertiban umum, termasuk penjualan di trotoar dan area yang mengganggu lalu lintas.

“Siapa pun boleh mencari nafkah, tapi harus tetap taat aturan. Kalau ada yang melanggar, pasti akan ada tindakan,” tegas Markaca.

Sebagai solusi, masyarakat diimbau untuk melakukan penukaran uang di lokasi resmi yang telah disediakan oleh perbankan maupun pihak yang berwenang. Langkah ini tidak hanya lebih aman, tetapi juga menghindari kemungkinan penyebaran uang palsu dan tindak kriminal lainnya.

Markaca berharap seluruh masyarakat dapat memahami kebijakan ini demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman, terutama menjelang perayaan Idulfitri. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *