250 Views

Menarakaltim.com, Samarinda – Komitmen untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada 2026 tampaknya menemui tantangan besar. Pasalnya, sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih berlaku hingga tahun tersebut, bahkan ada yang berakhir lebih lama.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pencabutan izin pertambangan bukan kewenangan daerah, melainkan keputusan pemerintah pusat. Hal ini membuat target “Zero Tambang 2026” sulit diwujudkan sepenuhnya.

“IUP itu kan diterbitkan oleh pemerintah pusat, bukan dari kami,” ujar Deni baru-baru ini.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi yang berlaku, Komisi III DPRD Kota Samarinda telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan tambang pada 18-19 Maret 2025.

Dari hasil sidak, diketahui bahwa seluruh IUP perusahaan tambang di Samarinda masih aktif. Beberapa perusahaan yang dikunjungi antara lain:

1) PT International Prima Coal (IPC)

2) PT Energi Cahaya Industritama (ECI)

3) PT Nuansacipta Coal Investment (NCI)

4) PT Mutiara Etam Coal (MEC)

5) PT Insani Bara Perkasa (IBP)

“Untuk diketahui, PT NCI sampai 2027, mereka kemungkinan tidak memperpanjang IUP-nya karena akan beralih fungsi menjadi perusahaan properti. Mereka menganggap deposit batu baranya sudah habis. Sedangkan IBP masih panjang ya, masih sampai 2036,” jelas Deni.

Hal ini berarti, meskipun ada rencana untuk menghentikan pertambangan pada 2026, beberapa perusahaan masih akan tetap beroperasi dalam beberapa tahun ke depan.

Menanggapi kondisi ini, Pemkot Samarinda telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan wilayah pertambangan dengan rencana pembangunan daerah yang lebih ramah lingkungan.

Menurut Deni, Wali Kota Samarinda Andi Harun berkomitmen untuk mengurangi dampak negatif pertambangan, terutama terkait risiko banjir, tanah longsor, dan kerusakan jalan yang selama ini menjadi permasalahan utama di Kota Tepian.

“Pemerintah kota hanya bisa memberikan rekomendasi agar IUP yang sudah habis masa berlakunya tidak lagi diberi perpanjangan,” tegasnya.

Dengan adanya desakan dari DPRD dan Pemkot Samarinda, diharapkan pemerintah pusat dapat mempertimbangkan tidak memperpanjang izin tambang yang habis masa berlakunya. Namun, dengan masih berlakunya beberapa IUP hingga tahun 2036, langkah menuju Samarinda bebas tambang tampaknya masih panjang dan penuh tantangan. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *