Menarakaltim.com, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda berencana menggelar pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada pertengahan bulan ini guna membahas tindak lanjut pemanfaatan lahan pasca tambang di kota tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan langkah lanjutan terkait isu ini. Namun, ia menegaskan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah tersedia, sementara rencana detail tata ruang (RDTR) masih dalam tahap penyusunan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua yang sudah ada dalam RTRW dan RDTR yang disusun itu benar-benar diterapkan,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Terkait arah pemanfaatan lahan pasca tambang, Abdul Rohim menyebut bahwa pendekatan yang diutamakan adalah keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi. Jika suatu kawasan pasca tambang masuk dalam kategori ruang terbuka hijau (RTH) sesuai RTRW, maka harus dikembalikan fungsinya sebagai kawasan ekologis.
“Namun, jika secara ekologis tidak memungkinkan karena pengelolaan tambang sebelumnya tidak sesuai dengan tata kelola yang baik, maka perlu ada upaya lain. Bagaimana lahan itu bisa tetap memiliki nilai, baik secara ekologi maupun ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, pemulihan ekologi pasca tambang memerlukan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, Komisi III ingin memastikan bahwa pendekatan yang digunakan dapat memadukan fungsi ekologis dan pemanfaatan ekonomi secara optimal.
“Yang kita utamakan tetap nilai ekologinya, karena jika tidak dijaga, maka dampak ekonomi yang harus kita bayar akan jauh lebih besar,” pungkasnya.

