491 Views

menarakaltim.com, SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, H. Joha Fajal. Menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama dengan konsituennya di dua wilayah Kecamatan, yakni Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Seberang.

Kegiatan Soper tersbut dipusatkan di Kecamatan Samarinda Seberang, tepatnya di rumah makan Bebek Surya Alam Jl. Sutra Kembang Samarinda Seberang.  Selasa (29/11/2022) malam.

Agenda Sosialisasi Peraturan Dareah (Sosper) kali ini menyampaikan kepada masyarakat, adanya Perda baru yang mengatur tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).

Pada kesempatan Sosper tersebut, hadir Ketua DPC Partai Nasdem Kecamatan Samarinda Seberang, H. Darma, Ketua Rukun Tentangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta ratusan warga yang datang, baik dari Kecamatan Palaran dan Kecamatan Samarinda Seberang.

Menurut informasi yang di dapatkan Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal, bahwa laporan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Samarinda, terkait adanya IMTN yang dianggap merugikan masyarakat.

“Kami beberapa hari ini mendapatkan laporan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Samarinda, terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dianggap tidak memihak kepada masyarakat,” kata Joha Fajal.

Lanjut, disampaikan keluhan masyarakat, bahwa surat IMTN itu tidak dapat menjadi jamainan di Bank, dan terlebihnya untuk jual beli, sedangkan surat PPAT itu bisa menjadi jaminan Bank dan bisa diperjual belikan.

“Maka hal tersebut, kami dari Komisi I DPRD Kota Samarinda, melakukan kegiatan Sosper terkait Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), dan sekaligus meminta pendapat terhadap masyarakat tentang Perda IMTN,” pungkasnya.

Politisi Partai Nasdem ini, juga berharap agar masyarakat bisa menerima Perda IMTN tersebut, namun kedepannya banyak masyarakat yang tidak setuju dengan IMTN, maka saya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dengan dua pilihan, antara dicabut atau tetap berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *