menarakaltim.com, SAMARINDA – Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers terkait penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) yang berlangsung di Ballroom Hotel Amaris Jalan Dr. Sutomo Kota Samarinda. Pada Kamis (17/11/2022). Pagi
Adapaun organisasi yang menyatakan sikap penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law terdiri lima Organisasi Profesi (Orpro), yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penolakan tersebut secara resmi disampaikan perwakilan dari lima Orpro kesehatan dengan menandatangai berkas penolakan.
Selain itu Organisasi Profesi (Opro) Kesehatan Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 dari DPR RI.
Selanjutnya Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur (Kaltim) dr. Hj. Padilah Mante Runa mengungkapkan bahwa penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law) ini berawal dari keresahan organisasi lintas profesi, terutamanya pada pelayanan kesehatan yang profesional, salah satunya organisasi profesi tidak lagi memiliki wewenang rekomendasi Surat Tanda Register (STR) dari Organisasi Profesi (Opro).
“Seperti yang ada di IDI, surat rekomendasi diberikan lima tahun sekali, untuk menjaga kualitas dari tenaga kesehatan tersebut, baik dokter, perawat, apoteker maupun bidan. Surat Tanda Registrasi (STR) itu harus diperpanjang dengan syarat-syarat, ada kredit poin yang harus dipenuhi,” ujarnya
Lanjut, menurut Padilah Mante Runa, seua tenaga kesehatan ini wajib mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi. Lewat seminar, pernah mengikuti simposium, dan lainnya untuk memenuhi kredit poin. “Pengetahuan selalu dan terus berubah,” katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan, Dalam RUU Omnibus Law ini, STR akan berlaku seumur hidup, ini berbahaya dalam profesi kedokteran, bahkan profesi kesehatan yang lain.
“Karena itu, kami menolak Rancangan Undang-unfang Kesehatan Omnibus Law, dan mendesak RUU Kesehatan Omnibus Law ditarik dari Prolegnas 2022 DPR Ri,” tegas Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan Kaltim serempak.
Organisasi Profesi Kesehatan di Kalimantan Timur adalah salah satu pemangku kebijakan (Stakeholder) pada tingkat Daerah. Tidak pernah diberikan informasi atau dilibatkan dalam diskusi pembahasan naskah akademik RUU Kesehatan Omnibus Law ini, demikian pula Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan di Kalimantan Timur.
Semestinya, Eksistensi UU No. 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 Tentang Keperawatan, dan UU No. 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan telah berjalan dengan baik dan tertib.
Dalam Penghapusan Undang-Undang Profesi Kesehatan tidak hanya berpotensi melemahkan peran Organisasi Profesi, namun akan menimbulkan dampak dan kerugian yang lebih besar terhadap kepentingan masyarakat.
Karena sejatinya Undang-Undang Profesi Kesehatan dan Kedokteran bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. (*)

